TODAY NEWS
Siswi SMP di Gowa Sulsel Diperkosa oleh Teman Kenalan di Facebook
Selasa, 03/03/2015 07:12 WIB
Makassar, - Seorang siswi kelas II SMP di Kec.
Pallangga, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial HR, melapor ke SPKT
Polres Gowa, Senin malam (2/3), atas kasus pemerkosaan yang dialaminya,
yang dilakukan oleh AG, pria yang baru sepekan ia kenal di Facebook.
Menurut
keterangan HR, ia awalnya mengundang AG, yang mengaku sebagai mahasiswa
di salah satu kampus di Makassar, bertamu ke rumahnya di Pallangga.
Namun,
saat HR masuk ke dalam rumahnya yang dalam keadaan kosong, AG
membuntutinya lalu melancarkan aksi bejatnya. AG memperkosa HR di dalam
kamar mandi rumah HR. Usai melampiaskan nafsu jahannamnya, AG kemudian
kabur meninggalkan HR.
Menurut Kanit SPKT Polres Gowa, Aiptu
Arifin, usai menerima laporan korban, pihak Polres Gowa segera
menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran pada pelaku yang diduga
mahasiswa di salah satu kampus di Makassar itu.
"Guna kepentingan
penyelidikan, korban yang tergolong di bawah umur ini dimintai
keterangannya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ujar
Arifin.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 285 KUHP dan
Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman
maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
pendapat/opini :
seharusnya kalau berteman itu harus lebih teliti lagi banyak yang salah menggunakannya seperti berita di atas seharusnya mengenal lebih dekat lagi dan harus orang lain tau dan lebih penting orang tua yang di utamakan.
hal positifnya yaitu harus menggunakan Media sosial itu untuk berkomunikasi dengan yang lain dalam negeri maupun luar negeri.
dan sebagai hukuman atas pemerkosaan itu harus di hukum menurut UUD 285 KUHP dan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.....
Terima kasih :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar