Senin, 02 Maret 2015

TODAY NEWS

Siswi SMP di Gowa Sulsel Diperkosa oleh Teman Kenalan di Facebook 

 Selasa, 03/03/2015 07:12 WIB

  Siswi SMP di Gowa Sulsel Diperkosa oleh Teman Kenalan di Facebook

Makassar, - Seorang siswi kelas II SMP di Kec. Pallangga, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial HR, melapor ke SPKT Polres Gowa, Senin malam (2/3), atas kasus pemerkosaan yang dialaminya, yang dilakukan oleh AG, pria yang baru sepekan ia kenal di Facebook.

Menurut keterangan HR, ia awalnya mengundang AG, yang mengaku sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Makassar, bertamu ke rumahnya di Pallangga.

Namun, saat HR masuk ke dalam rumahnya yang dalam keadaan kosong, AG membuntutinya lalu melancarkan aksi bejatnya. AG memperkosa HR di dalam kamar mandi rumah HR. Usai melampiaskan nafsu jahannamnya, AG kemudian kabur meninggalkan HR.

Menurut Kanit SPKT Polres Gowa, Aiptu Arifin, usai menerima laporan korban, pihak Polres Gowa segera menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran pada pelaku yang diduga mahasiswa di salah satu kampus di Makassar itu.

"Guna kepentingan penyelidikan, korban yang tergolong di bawah umur ini dimintai keterangannya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ujar Arifin.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 285 KUHP dan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.


sumber : klik di sini !!!

pendapat/opini : 

seharusnya kalau berteman itu harus lebih teliti lagi banyak yang salah menggunakannya seperti berita di atas seharusnya mengenal lebih dekat lagi dan harus orang lain tau dan lebih penting orang tua yang di utamakan.

hal positifnya yaitu harus menggunakan Media sosial itu untuk berkomunikasi dengan yang lain  dalam negeri maupun luar negeri.

dan sebagai hukuman atas pemerkosaan itu harus di hukum menurut UUD 285 KUHP dan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.....

Terima kasih :)


Minggu, 01 Maret 2015

KPK Diminta Istiqomah Tangani Kasus Komjen BG Agar Tak Ada Tudingan Politisasi


Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi sudah mengetuk palu mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). Status tersangka Komjen BG yang ditetapkan KPK pun dicabut Sarpin. Ada suara pro dan kontra soal sikap KPK ke depan.

Ada yang menyarankan agar KPK tetap maju mengusut kasus Komjen BG. Apalagi kejaksaan pernah melakukannya dahulu saat kalah dalam praperadilan di kasus Chevron.

Ada juga saran lain yang datang agar KPK menetapkan kembali status tersangka. Sedang yang lainnya juga ada yang bersuara, status tersangka Komjen BG otomatis pupus, bersandar putusan pengadilan.

KPK sejak beberapa waktu lalu memang menyampaikan tengah mengambil jalan terbaik untuk kasus itu. Plt pimpinan KPK Johan Budi, Senin (2/3/2015) memberi sinyal kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaan. Apalagi KPK tak memiliki kewenangan SP3.

Namun tak pelak kritik datang, KPK dinilai kalah telak. Mulai dari urusan praperadilan sampai pidana pada dua komisioner non aktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, serta penyidiknya Novel Baswedan.

"Kasus ini memicu gesekan kepolisian dan KPK. KPK semestinya istiqomah menangani kasus ini untuk menunjukkan bahwa penetapan BG jadi tersangka bukan politisasi untuk jegal BG," terang Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan.

KPK dibentuk karena kejaksaan dan kepolisian belum maksimal dalam menangani kasus korupsi politik dan korupsi di aparat penegak hukum.

"Jadi kalau sudah dishare ke kejaksaan sudah bisa diprediksi hasilnya," tambah dia.

Opini: