Minggu, 01 Maret 2015

KPK Diminta Istiqomah Tangani Kasus Komjen BG Agar Tak Ada Tudingan Politisasi


Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi sudah mengetuk palu mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). Status tersangka Komjen BG yang ditetapkan KPK pun dicabut Sarpin. Ada suara pro dan kontra soal sikap KPK ke depan.

Ada yang menyarankan agar KPK tetap maju mengusut kasus Komjen BG. Apalagi kejaksaan pernah melakukannya dahulu saat kalah dalam praperadilan di kasus Chevron.

Ada juga saran lain yang datang agar KPK menetapkan kembali status tersangka. Sedang yang lainnya juga ada yang bersuara, status tersangka Komjen BG otomatis pupus, bersandar putusan pengadilan.

KPK sejak beberapa waktu lalu memang menyampaikan tengah mengambil jalan terbaik untuk kasus itu. Plt pimpinan KPK Johan Budi, Senin (2/3/2015) memberi sinyal kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaan. Apalagi KPK tak memiliki kewenangan SP3.

Namun tak pelak kritik datang, KPK dinilai kalah telak. Mulai dari urusan praperadilan sampai pidana pada dua komisioner non aktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, serta penyidiknya Novel Baswedan.

"Kasus ini memicu gesekan kepolisian dan KPK. KPK semestinya istiqomah menangani kasus ini untuk menunjukkan bahwa penetapan BG jadi tersangka bukan politisasi untuk jegal BG," terang Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan.

KPK dibentuk karena kejaksaan dan kepolisian belum maksimal dalam menangani kasus korupsi politik dan korupsi di aparat penegak hukum.

"Jadi kalau sudah dishare ke kejaksaan sudah bisa diprediksi hasilnya," tambah dia.

Opini:








Tidak ada komentar:

Posting Komentar